Syarat Pembuatan NPWP Terbaru untuk Pribadi dan Wiraswasta
Syarat Pembuatan NPWP Terbaru untuk Pribadi dan Wiraswasta

Syarat Pembuatan NPWP Terbaru untuk Pribadi dan Wiraswasta

Sebelum mengurus pajak di KPP (kantor pelayanan pajak), maka inilah syarat pembuatan NPWP terbaru . Persyaratan ini berlaku untuk pembuatan NPWP pribadi dan pribadi. Rata-rata masih banyak masyarakat yang belum mengetahui mekanisme pembuatan NPWP beserta persyaratannya.

Dengan demikian, pembuatan NPWP akan ditolak oleh staf KPP atau sistem online Ditjen Pajak karena dokumen yang dibawa tidak lengkap. Akibatnya, Anda harus melengkapi persyaratan untuk mengurus pajak atas nama diri sendiri dan wiraswasta.

Tentu saja, ini membutuhkan energi dan waktu. Jadi, Anda harus menunggu beberapa hari lagi untuk mendapatkan NPWP dari kantor pelayanan pajak (KKP). Oleh karena itu, ada baiknya Anda mengetahui terlebih dahulu apa saja persyaratan yang harus disiapkan dalam membuat NPWP atas nama pribadi atau bisnis.

Berikut Syarat Pembuatan NPWP Untuk Pribadi Via KPP dan Online

Untuk mengurus NPWP atas nama orang ini memang harus diurus sendiri. Jadi, sebaiknya jangan mewakili seseorang untuk mengurus NPWP atas nama pribadi atau pemilik usaha. Untuk mengurus NPWP, maka berikut persyaratan yang harus dilengkapi terlebih dahulu. Di antaranya adalah:

  1. NPWP atas nama Orang
  2. Fotokopi Paspor atau KTP

Syarat pertama bagi siapapun yang mengajukan NPWP adalah fotokopi KTP (untuk Warga Negara Indonesia) atau Paspor (untuk Warga Negara Asing) dalam bentuk fotokopi. Usahakan untuk membawa fotokopi KTP atau paspor lebih dari 1 lembar.

 

  1. Membawa Sertifikat Kerja

Persyaratan kedua, Anda harus membawa sertifikat pekerjaan. Anda bisa mendapatkan surat ini dari perusahaan tempat Anda bekerja. Tanpa membawa surat keterangan kerja, maka Anda tidak bisa mengurus NPWP.

 

  1. Membawa Surat Keputusan (SK) untuk PNS

Jika Anda bekerja di lingkup pegawai negeri sipil (PNS), maka Anda bisa mengajukan permohonan pembuatan NPWP dengan membawa surat keputusan (SK) pengangkatan sebagai PNS saja.

 

  1. Mengisi Formulir Pengajuan NPWP Baru

Dan inilah syarat pembuatan NPWP pribadi terakhir, yaitu mengisi formulir pendaftaran NPWP baru.

 

  1. NPWP atas nama Kewirausahaan
  2. Fotokopi KTP atau KITAS

Syarat pertama, Anda harus melampirkan fotokopi KTP (untuk warga negara Indonesia) atau KITAS (untuk Warga Negara Asing). Pastikan Anda membawa fotokopi lebih dari 1 lembar.

 

  1. Membawa Surat Keterangan Usaha (SKU)

Syarat kedua, Anda juga wajib membawa surat keterangan usaha (SKU) yang dikeluarkan oleh perangkat desa. Jadi, Anda harus mengurus surat keterangan usaha (SKU) terlebih dahulu di desa setempat.

 

  1. Membuat Surat Pernyataan

Syarat ketiga, buatlah pernyataan bahwa bisnis yang dikenakan pajak adalah bisnis Anda sendiri dan bukan atas nama orang lain. Surat itu kemudian ditandatangani dengan materai 6000. Dan inilah syarat pembuatan NPWP bagi pengusaha yang harus diketahui.

 

Fungsi NPWP untuk Pribadi dan Pemilik Usaha

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ini memiliki fungsi penting bagi seseorang dan pemilik badan usaha. Sebab, di beberapa pelayanan publik kini sudah termasuk kartu NPWP sehingga bisa mengurus administrasi. Ada beberapa fungsi NPWP yang harus Anda ketahui.

 

Pertama, keberadaan NPWP ini menjadi identitas tersendiri bagi seseorang atau pemilik usaha yang menyatakan bahwa Anda adalah orang yang taat dan taat pada aturan Negara. Sebab, setiap orang wajib membayar pajak sesuai dengan kebutuhannya.

 

Kedua, jika Anda mengurus administrasi pajak, Anda harus memiliki NPWP terlebih dahulu. Jika anda tidak memiliki NPWP, maka pelayanan perpajakan tidak dapat dilanjutkan. Untuk itu, Anda harus mengurusnya terlebih dahulu agar bisa mendapatkan NPWP.

 

Ketiga, beberapa layanan publik seperti mengajukan kredit di Neger dan bank swasta, pembelian kendaraan bermotor, mengurus izin usaha, hingga mengurus paspor ini harus menyertakan NPWP. Tanpa NPWP, Anda tidak dapat mengajukan permohonan untuk layanan tersebut.

 

Oleh karena itu, memiliki NPWP sangat penting bagi Anda pribadi atau yang memiliki bidang usaha. Karena beberapa persyaratan dalam mengurus administrasi publik memerlukan NPWP. Oleh karena itu, inilah syarat pembuatan NPWP bagi perorangan dan badan usaha.

Cara Mengajukan NPWP Pribadi dan Wiraswasta Melalui KPP

Untuk mengajukan NPWP atas nama orang ini sangat mudah. Anda harus mengurusnya langsung ke cabang kantor pelayanan pajak (KPP) terdekat. Jika Anda mengurus NPWP pribadi di KPP, maka langkah pertama adalah menyiapkan semua dokumen yang dibutuhkan dan kemudian datang ke KPP terdekat.

 

Jika tempat tinggal saat ini berbeda dengan domisili asli, maka silakan melampirkan surat keterangan dari desa setempat. Dan inilah syarat pembuatan NPWP bagi seseorang yang berbeda dengan tempat tinggalnya.

 

Kemudian, silakan isi formulir NPWP baru yang disediakan oleh petugas pajak. Kemudian, berkas formulir yang sudah diisi kemudian diserahkan kembali kepada petugas. Dan ikuti petunjuk dari petugas pajak. Kemudian, Anda akan mendapatkan NPWP yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

 

Dan jika Anda mengurus NPWP untuk wiraswasta, maka Anda bisa pergi ke KPP terdekat. Ada beberapa tahapan yang harus dilalui. Pertama, melengkapi persyaratan pembuatan NPWP bagi wiraswasta seperti fotokopi KTP atau KITAS. Selain itu, membuat surat keterangan usaha (SKU). Dan inilah syarat pembuatan NPWP yang harus Anda siapkan dari rumah.

 

Kemudian, Anda harus segera menuju ke kantor KPP yang dekat dengan domisili. Jangan lupa, sertakan juga pernyataan bermaterai 6000 yang menunjukkan bahwa bisnis itu milik Anda. Setelah itu tandatangani surat pernyataan. Dan terakhir, mengisi formulir pendaftaran pembuatan NPWP bagi wiraswasta.

 

Langkah-langkah Untuk Mengajukan NPWP Pribadi dan Wiraswasta Online

Sejak era digital, pembuatan NPWP kini bisa diurus melalui website. Jadi, Anda bisa dengan mudah mengurus NPWP tanpa perlu datang ke KPP. Langkah pertama, lengkapi semua persyaratan untuk mengurus NPWP secara online.

 

Ini adalah persyaratan untuk membuat NPWP online . Pertama, menyiapkan berkas pendukung untuk mengurus NPWP melalui website resmi Direktorat Jenderal Pajak. Siapkan akun email atas nama pribadi Anda. Untuk NPWP online pribadi, maka silakan scan KTP/KITAS Anda, kemudian scan surat keterangan kerja (karyawan swasta) atau sk pengangkatan (PNS). Bagi yang mengurus NPWP wiraswasta online, maka scan surat keterangan usaha (SKU) atau Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

 

Jika semua persyaratan telah selesai, maka silakan akses halaman situs web ereg.pajak.go.id. Kemudian, buat akun terlebih dahulu dengan mendaftarkan email pribadi. Kemudian, konfirmasikan pendaftaran melalui link yang telah dikirimkan pada email tersebut. Kemudian, aktifkan e-Reg pajak dengan mengisi formulir pembuatan rekening NPWP online.

 

Jika akun aktif, silakan daftar NPWP baru. Anda dipersilakan memilih untuk membuat NPWP atas nama pribadi, wiraswasta, dan lain-lain. Kemudian, Anda harus mengisi e-form aplikasi NPWP baru. Jangan lupa, isi tanggungan atau gaji. Ini untuk menentukan jumlah pajak yang harus Anda bayar.

 

Jika e-form sudah terisi, maka unggah semua persyaratan dalam pembuatan NPWP pribadi dan wiraswasta. Ini adalah persyaratan untuk membuat NPWP online untuk individu dan wiraswasta yang harus Anda selesaikan terlebih dahulu. Jika syaratnya tidak lengkap, maka permohonan pembuatan NPWP online akan ditolak oleh sistem.

 

NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) ini memang wajib bagi setiap warga negara yang tinggal di Indonesia. Sebab, untuk mendapatkan pelayanan publik, Anda harus memiliki NPWP. Untuk mengurusnya, Anda harus terlebih dahulu melengkapi persyaratan.

 

Dan inilah syarat pembuatan NPWP, yaitu fotokopi KTP hingga surat keterangan kerja/SK Pengangkatan atau Surat Keterangan Usaha (SKU) bagi Anda yang mengajukan NPWP wiraswasta.